FAQ

INFORMASI RUMAH SAKIT

  • Apa jenis kamar rawat inap yang tersedia?
    Rumah Sakit memiliki beberapa jenis kamar rawat inap mulai dari VVIP, VIP ,Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3.
  • Metode pembayaran apa yang tersedia di Rumah Sakit?
    Saat ini, kami menerima pembayaran uang tunai dan transfer melalui rekening rsud. ATM tersedia di Rumah Sakit.
  • Fasilitas apa yang disediakan di dalam kamar?
    Fasilitas yang disediakan berbeda-beda di setiap kelas nya namun pada umumnya, setiap kamar mempunyai televisi, selimut, ac, kulkas mini.
  • Apakah merokok diperbolehkan di area Rumah Sakit?
    Untuk Memastikan lingkungan yang sehat bagi pasien, kami melarang merokok di area rumah sakit.

INFORMASI PASIEN

  • Apa saja yang perlu dibawa ketika berobat ke Rumah Sakit?
    Kartu Pasien, Rujukan Faskes Pertama, Identitas Pribadi, Catatan medis anda (jika diminta)

INFORMASI PENGUNJUNG

  • Pada jam  berapa pengunjung diperbolehkan untuk menungjungi pasien ?
    Jam Kunjung pasien Pagi : 11.00 – 13.00, Sore : 16.00 – 18.00 dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.
  • Apakah diperbolehkan memberikan hadiah kepada pasien?
    Hadiah boleh diberikan ke pasien. Namun untuk bunga diharapkan untuk menghubungi rumah sakit untuk memeriksa apakah bunga atau hadiah yang dibawa dapat mempengaruhi kesehatan pasien kami. Karena beberapa pasien mungkin memiliki reaksi alergi terhadap barang-barang tertentu.
  • Apakah anak-anak diperbolehkan mengunjungi pasien di Rumah Sakit?
    Untuk Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk untuk mengunjungi pasien di rumah sakit.
  • Dimana bisa melihat jadwal praktek dokter?
    Jadwal praktek dokter dapat dilihat di Instagram @rsudsalatiga atau web https://rsud.salatiga.go.id/
  • Bagaimana cara mendaftar periksa di poliklinik RSUD?
    Pendaftaran bisa datang secara langsung Pendaftaran dilayani senin – kamis : 07.00 – 11.00 dan Jum’at – Sabtu 07.00 – 10.00 Atau melalui aplikasi online MJKN Download aplikasi MJKN melalui playstore dan Untuk dapat mendaftar melalui MJKN pasien harus memiliki surat rujukan dari faskes dan sudah memilik nomor rekam medis.
  • Apakah periksa menggunakan BPJS harus membawa rujukan dari FKTP?
    RSUD merupakan RS kelas B, sehingga untuk dapat periksa harus melampirkan surat rujukan berjenjang dari Fakes. Apabila dalam kasus kegawatdaruratan, pasien dapat ditangani di IGD secara langsung tanpa surat rujukan.
  • Dimanakah dapat memberikan kritik, saran, pengaduan mengenai pelayanan di RSUD?
    – Whatsapp di nomor : 08112909292
    – Telepon 0298 324074
    – Media Sosial : rsud salatiga
    – Portal web lapor.go.id
    – Kotak saran
    – Customer Service
Scroll to Top