PPID RSUD Kota Salatiga

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan /atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut :

Informasi Berkala

Daftar Informasi Berkala pada PPID RSUD Kota Salatiga

Informasi Serta Merta

Daftar Informasi Serta Merta pada PPID RSUD Kota Salatiga

Informasi Setiap Saat

Daftar Informasi Setiap Saat pada PPID RSUD Kota Salatiga

Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi Dikecualikan pada PPID RSUD Kota Salatiga

PENCARIAN INFORMASI PUBLIK

Scroll to Top